News

Harga Tiket Pesawat di Indonesia Termahal Kedua Dunia Setelah Brasil

Demaknews.id-Peminat transportasi pesawat di Indonesia kia meningkat saja dari tahun ke tahun. Akan tetapi harga ptiket pesawat di Indonesia masih terbilang sangat mahal dibandingkan dengan negara Asean lainnya.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa harga tiket pesawat di Indonesia merupakan yang tertinggi kedua di dunia setelah Brasil. Pernyataan ini disampaikan oleh Luhut melalui unggahan di akun resmi Instagramnya pada Kamis, 11 Juli 2024.

“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil,” ujar Luhut.

Menurut Luhut, tingginya harga tiket pesawat disebabkan oleh meningkatnya jumlah permintaan. Berdasarkan data Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), pada tahun 2024 diperkirakan akan ada 4,7 miliar penumpang global, meningkat dari tahun 2019. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah tengah menyiapkan beberapa langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Langkah-langkah Penurunan Harga

Evaluasi Biaya Operasi Pesawat:

Salah satu langkah yang diambil adalah evaluasi biaya operasi pesawat, terutama komponen Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan biaya operasi terbesar. “Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” kata Luhut.

Pembebasan Bea Masuk dan Kebijakan Impor:

Pemerintah berencana mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan, terutama untuk perawatan pesawat yang mencakup 16 persen dari total biaya operasi setelah avtur.

Penyesuaian Tarif:

Luhut menyebut mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute yang berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat perlu disesuaikan. Mekanisme perhitungan tarif perlu didasarkan pada biaya operasional maskapai per jam terbang untuk mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan.

Pendapatan Kargo:

Pendapatan dari segmen kargo juga akan dioptimalkan. Menurut Luhut, pendapatan kargo sering kali luput dari perhatian namun bisa menjadi pertimbangan penting dalam menentukan tarif batas atas tiket pesawat

Insentif Pajak:

Pemerintah juga mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas. Seluruh langkah ini akan dikomandoi oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional yang akan mengevaluasi harga tiket pesawat setiap bulannya.

Respon dari Kementerian Perhubungan

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji untuk mengubah ketentuan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Kajian ini merujuk pada usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA), untuk menghindari praktik predatory pricing dan menjaga iklim usaha yang sehat di antara maskapai penerbangan.

Dengan adanya langkah-langkah ini, pemerintah berharap harga tiket pesawat di Indonesia dapat lebih terjangkau bagi masyarakat dan tidak lagi menjadi salah satu yang termahal di dunia. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri penerbangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan mobilitas masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button