Karir Hasyim Asyari di KPU Berakhir, DKPP Jatuhkan Sanksi Berat Akibat Kasus Asusila
Demaknews.id-Karir Hasyim Asyari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berat padanya. Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan kasus asusila yang melibatkan Hasyim Asyari. Korban dari kasus ini, yang berinisial CAT, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan DKPP tersebut.
Siapa Sebenarnya Sosok Cindra Aditi Tejakinkin?
Cindra Aditi Tejakinkin atau yang diingkat CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda yang bertugas di Den Haag. Nama Cindra Aditi Tejakinkin menjadi perhatian publik setelah ia melaporkan Hasyim Asyari ke DKPP atas dugaan perbuatan asusila. Cindra Aditi Tejakinkin hadir dalam sidang putusan etik yang dibacakan DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024.
Apresiasi Cindra Aditi Tejakinkin Terhadap Putusan DKPP
Cindra Aditi Tejakinkin, wanita cantik dengan kulit putih dan rambut panjang berwarna coklat, menyampaikan apresiasinya atas putusan DKPP. Menurutnya, DKPP telah memberikan ruang keadilan melalui keputusannya tersebut.
“Pengaduan yang saya ajukan ke DKPP bukan hal yang mudah. Butuh keberanian kuat untuk bisa menyatakan bahwa diri saya adalah korban,” ungkap CAT. Ia mengakui bahwa proses menyusun pengaduan membutuhkan kekuatan hati dan kesabaran untuk mengaitkan berbagai pengalaman yang dialaminya dan menyusunnya menjadi sebuah kepingan yang utuh.
Perjuangan CAT Untuk Keadilan
CAT menyatakan bahwa ia akan menyesal jika tidak mengambil langkah apapun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang dialaminya. “Namun, Alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan,” tutur CAT.
Ia juga mengapresiasi putusan DKPP yang memecat Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU. Menurutnya, DKPP telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan keadilan dalam proses kepemiluan. Putusan ini, menurut CAT, mencerminkan peran penting DKPP sebagai lembaga negara dalam menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya perempuan.
DKPP berkomitmen untuk menjaga maruah penyelenggara pemilu dan memberikan perlindungan bagi korban tindakan asusila. Putusan yang diambil menunjukkan bahwa DKPP tidak akan mentolerir tindakan yang mencemarkan nama baik lembaga dan merugikan korban.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja.