News

Ketua DPRD Rembang Supadi, Ditahan Otoritas Arab Saudi karena Dugaan Pelanggaran Imigrasi

Demaknews.id– Ketua DPRD Rembang, Supadi, yang sebelumnya dikabarkan hilang kontak saat menunaikan ibadah haji, kini diketahui berada dalam tahanan otoritas Kerajaan Arab Saudi. Supadi ditahan karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Rembang, M. Bisri Holil Lakuf, berdasarkan hasil pertemuan antara pihak Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dengan pihak Kerajaan Arab Saudi.

Menurut Bisri, Supadi terjaring razia oleh petugas keimigrasian Arab Saudi dan kemudian ditahan. Petugas menyita sejumlah barang milik Supadi sebagai barang bukti, termasuk gelang haji, visa wisata, ponsel, dan uang tunai. “Supadi telah menjalani sidang pertama dan dijadwalkan akan menjalani sidang kedua pada 11 Juli 2024,” ujar Bisri.

Sebelumnya, Supadi mengajukan izin cuti untuk menunaikan ibadah haji hingga 25 Juni lalu. Namun, setelah masa cuti berakhir, tidak ada kabar dari Supadi dan ponselnya tidak bisa dihubungi. Kantor Kementerian Agama Rembang mengonfirmasi bahwa Supadi tidak terdaftar dalam jemaah haji reguler asal Rembang, sehingga pihaknya tidak dapat melacak keberadaan Ketua DPRD Rembang selama berada di Tanah Suci.

“Kementerian Luar Negeri masih meraba-raba terkait status beliau,” lanjut Bisri. “Hanya ada informasi dari KJRI yang kami dapat, bahwa hasil investigasi dan status beliau di sana belum jelas. Sidang kedua dijadwalkan besok, 11 Juli.”

Sidang pertama yang digelar pada 3 Juli lalu belum memberikan kepastian terkait tuntutan yang diajukan. Hingga saat ini, pihak KJRI masih menunggu informasi lebih lanjut dari otoritas Arab Saudi mengenai kasus yang menimpa Supadi.

Update Selanjutnya

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pejabat dan masyarakat Rembang. Banyak pihak berharap agar Supadi dapat segera kembali ke Indonesia dan masalah hukum yang dihadapinya dapat diselesaikan dengan baik. Pihak keluarga dan kolega Supadi terus berupaya untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan terkini, masyarakat dihimbau untuk mengikuti pemberitaan dari sumber resmi dan terpercaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button