News

Iffa Rosita Menggantikann Hasyim Asyari sebagai Komisioner KPU, Guspardi Gaus Jelaskan Mekanismenya

Demaknews.id-Dalam perkembangan terbaru mengenai pemecatan Hasyim Asyari sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), anggota Komisi 2 DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggantian Hasyim. Guspardi menjelaskan bahwa proses penggantian Hasyim tidak memerlukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang baru.

Mekanisme Penggantian Komisioner KPU

Guspardi Gaus menyatakan bahwa mekanisme penggantian komisioner KPU telah diatur dengan jelas dalam peraturan yang berlaku. “Pengganti Hasyim Asyari sebagai komisioner KPU adalah Ibu Rosita,” ujar Guspardi. Ia menambahkan bahwa penggantian ini tidak perlu melalui proses fit and proper test lagi. Hal ini karena penggantian komisioner KPU sudah diatur dalam ketentuan yang ada, dan bukan merupakan wewenang DPR untuk menunjuk pengganti secara langsung dalam rapat.

Proses Pemilihan Komisioner KPU

Menurut Guspardi, pemilihan komisioner KPU dilakukan melalui proses yang telah ditetapkan. Saat proses seleksi komisioner KPU sebelumnya, pemerintah memberikan alokasi dua kali lipat dari jumlah kuota komisioner yang ada. “Penggantinya adalah berdasarkan nomor urut dari hasil seleksi sebelumnya,” jelas Guspardi. Dengan kata lain, calon pengganti Hasyim Asyari adalah calon yang berada di urutan berikutnya dari daftar hasil seleksi yang telah dilakukan.

Penetapan Nama Pengganti

Guspardi juga menegaskan bahwa penetapan nama pengganti komisioner KPU sudah ada mekanismenya dan tidak memerlukan intervensi dari DPR. “Pilihan pengganti komisioner KPU bukan ditunjuk oleh DPR, tetapi sudah ada mekanismenya, yaitu digantikan berdasarkan nomor urut,” tambahnya. Mekanisme ini memastikan bahwa proses penggantian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kontroversi.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa penggantian Hasyim Asyari sebagai komisioner KPU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini tidak memerlukan uji kelayakan dan kepatutan yang baru, karena calon penggantinya sudah ditentukan berdasarkan hasil seleksi sebelumnya.

Pemecatan Hasyim Asyari sebagai komisioner KPU oleh DKPP telah menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penggantian posisinya. Anggota Komisi 2 DPR RI, Guspardi Gaus, menjelaskan bahwa penggantian Hasyim Asyari tidak memerlukan uji kelayakan dan kepatutan baru dan akan digantikan oleh calon berikutnya berdasarkan nomor urut hasil seleksi sebelumnya. Dengan mekanisme yang jelas dan teratur, proses ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button